Jakarta(07/12), Lembaga Administrasi Negara (LAN) bekerjasama dengan Kementerian Agama melaksanakan Sidang Orasi Ilmiah sebagai syarat untuk menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama. Peserta orasi ini diikuti oleh 11 orang orator yang terdiri dari sebagai berikut :
- 3 Orang dari Kementerian Agama
- 2 orang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- 1 orang dari Kementerian Riset dan teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
- 2 orang dari BPSDM provinsi Bali
- 2 orang dari BPSDM Provinsi Jambi
- 1 Orang dari BPSDM Provinsi Riau
Yang bertugas sebagai majelis Orasi ilmiah adalah sebagai berikut :
- Muhammad Aswad dari Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN LAN sebagai ketua majelis.
- Teguh Wijinarko dari PLT Deputi bidang SDM Aparatur Kemterian PANRB sebagai anggota majelis
- Budiarso Teguh Widodo dari Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia Sebagai Anggota majelis, dan
- Wisnu S. Soenarso dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemenristek/BRIN sebagai anggota majelis dan selaku pimpinan dari peserta yang melakukan orasi ilmiah.
Agus Sediadi saat memberikan orasi ilmiah
Orasi yang pertama dimulai dengan orator Agus Sediadi dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemenristek/BRIN dengan judu “Pendekatan Eksperensial Untuk Meningkatkan Pemahaman Mata Ajar Nasionalisme”. Didalam orasinya, Agus Sediadi menyampaikan bahwa Pentingnya menanamkan pemahaman nasionalisme bagi masyarakat pada umumnya dan secara khusus kepada Aparatur Sipil Negara.
Selai itu menurut Agus Sediadi, bentuk pendekatan yang dilakukan dalam memberikan pemahaman nasionalisme perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, agar bisa mudah di terima apalagi seperti generasi milenial.
Peserta orasi ini nantinya akan dilakukan pengukuhan widyaiswara ahli utama yang dipimpin oleh kepala LAN, Adi Suryanto pada Selasa, 08 Desember 2020. Merujuk pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa Widyaiswara yang akan menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Utama dan Widyaiswara yang pengangkatannya berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) berkewajiban untuk melaksanakan orasi ilmiah.